jual beli harus ada akad, rukun akad yaitu ada penjual dan pembeli, lafaz akad, barang yang diakad. Ongkos jasa tidak disyaratkan adanya akad, sebab itu bukan jual beli tapi sebagai balas jasa. dan tidak ada salahnya kita ucapkan terima kasih setelah membayar ongkos yang disepakati.
sumber : radar bjm 9-11-08
posting : rabu 31 des 2008 jam 13.46 Wita
Mengenai Saya
- byti
- jalanin aja hidup ini...nda usah terlalu buaanyak dipikirkan ..Ok? buat happy aja..
Arsip Blog
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar