Mengenai Saya
- byti
- jalanin aja hidup ini...nda usah terlalu buaanyak dipikirkan ..Ok? buat happy aja..
Arsip Blog
-
▼
2009
(27)
-
▼
Januari
(22)
- Zakat profesi
- Alkohol,najiskah?
- Zakat perdagangan
- Menggabungkan puasa sunat 6 hari syawal dan qadla...
- Menyikat gigi/bersiwak saat puasa
- Mimpi basah/keluar mani saat puasa
- Tambal gigi waktu puasa,batalkah?
- Keluar maji waktu puasa,mandi wajibkah?
- Minum obat penahan mens
- Lewat didepan orang shalat
- Tertidur waktu khotbah jumat
- Diinfus, batalkah puasanya?
- Membasuh hidung dan telinga waktu puasa
- Shalat hadiah untuk orang yang sudah meninggal
- Mengqadha shalat
- Shalat jumat dan zuhur wanita
- Aqiqah dan kurban mana yang didahulukan?
- Mandi dengan air mustamal
- Mencari barang hilang secara islami
- cara memotong kuku secara islami
- wanita haid ke mesjid, bolehkah?
- makan di warung,akad dulukah?
-
▼
Januari
(22)
Minggu, 11 Januari 2009
Shalat jumat dan zuhur wanita
perempuan tidak wajib shalat jumat,karenanya TIDAK ADA LARANGAN baginya salat zuhur pada saat shalat jumat sudah tiba waktunya,jadi tidak harus menunggu suaminya pulang baru boleh sholat zuhur.Adapun orang yang wajib salat jumat tapi uzur wajib menunggu salat jumat selesai baru boleh salat jumat
sumber : 5 des 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar