tanya : apakah sah orang yang makan diwarung akadnya sesudah selesai makan?
jawab : dalam kebiasaan, kalo makan di warung kita bayar dan berakad setelah makan hal demikian TIDAK MENGAPA. tetapi afdalnya bayar dan berakad dulu ketika nasi disuguhkan baru dimakan..
sumber : radar bjm 12 nop 2008
pos : senin 5 jan 2009
Mengenai Saya
- byti
- jalanin aja hidup ini...nda usah terlalu buaanyak dipikirkan ..Ok? buat happy aja..
Arsip Blog
-
▼
2009
(27)
-
▼
Januari
(22)
- Zakat profesi
- Alkohol,najiskah?
- Zakat perdagangan
- Menggabungkan puasa sunat 6 hari syawal dan qadla...
- Menyikat gigi/bersiwak saat puasa
- Mimpi basah/keluar mani saat puasa
- Tambal gigi waktu puasa,batalkah?
- Keluar maji waktu puasa,mandi wajibkah?
- Minum obat penahan mens
- Lewat didepan orang shalat
- Tertidur waktu khotbah jumat
- Diinfus, batalkah puasanya?
- Membasuh hidung dan telinga waktu puasa
- Shalat hadiah untuk orang yang sudah meninggal
- Mengqadha shalat
- Shalat jumat dan zuhur wanita
- Aqiqah dan kurban mana yang didahulukan?
- Mandi dengan air mustamal
- Mencari barang hilang secara islami
- cara memotong kuku secara islami
- wanita haid ke mesjid, bolehkah?
- makan di warung,akad dulukah?
-
▼
Januari
(22)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar