Rasulullah SAW bersabda :
Kalau orang yang lewat didepan orang sedang shalat tahu betapa besarnya dosa melakukan perbuatan itu tentu ia lebih suka memilih berhenti (menunggu) 40 tahun daripada harus lewat dihadapannya.
Di hadapan : tempat sujud atau dalam jarak 3 hasta ( 3 x 48 cm) selebihnya boleh lewat dihadapannya.
sumber " B.post 29-9-2007
Mengenai Saya
- byti
- jalanin aja hidup ini...nda usah terlalu buaanyak dipikirkan ..Ok? buat happy aja..
Arsip Blog
-
▼
2009
(27)
-
▼
Januari
(22)
- Zakat profesi
- Alkohol,najiskah?
- Zakat perdagangan
- Menggabungkan puasa sunat 6 hari syawal dan qadla...
- Menyikat gigi/bersiwak saat puasa
- Mimpi basah/keluar mani saat puasa
- Tambal gigi waktu puasa,batalkah?
- Keluar maji waktu puasa,mandi wajibkah?
- Minum obat penahan mens
- Lewat didepan orang shalat
- Tertidur waktu khotbah jumat
- Diinfus, batalkah puasanya?
- Membasuh hidung dan telinga waktu puasa
- Shalat hadiah untuk orang yang sudah meninggal
- Mengqadha shalat
- Shalat jumat dan zuhur wanita
- Aqiqah dan kurban mana yang didahulukan?
- Mandi dengan air mustamal
- Mencari barang hilang secara islami
- cara memotong kuku secara islami
- wanita haid ke mesjid, bolehkah?
- makan di warung,akad dulukah?
-
▼
Januari
(22)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar